03 Februari 2010

तंग्गापन सेंग्केता तनह कपट mbay

sesuai dengan kutipan dari Florespos.com bahwa DPRD Nagekeo menawarkan diri untuk berperan sebagai mediator antara pemerintah Nagekeo dan Markus Usu dan Michael Waso untuk menyelesaikan sengketa tanah di atas lahan seluas 10 ha.

Kami selaku mahasiwa dan juga putra daerah asal mbay sangat setuju dengan langkah yang diambil aleh DPRD kabupaten Nagekeo, namun DPRD juga harus mengetahui sejarah dan mengetahui tentang adat, kepemimpinan informal daerah setempat serta wilayah suku. mengapa hal ini perlu? karena Sebagian besar wilayah di nagekeo menggunakan sistim suku.
Selain itu DPRD juga bisa mengurangi terjadinya konflik.
Selain kutipan diatas kami juga mengutip kalimat yang diungkapkan oleh DPRD yaitu :

“Kita siap mediasi agar semua pihak duduk bersama membuka ruang yang lebar untuk membicarakan masalah ini. Posisi kasus ini harus ditempatkan di mana dulu karena secara de facto ada kelompok masyarakat yang menguasai lahan itu,” tandas Wakil Ketua DPRD, Stanis Paso, Kamis (19/11).

Dijelaskan secara de facto lahan seluas 10 ha masih dikuasai kelompok orang yang merasa berhak atas tanah itu sehingga semua pihak harus duduk bersama. Dari realitas yang ada diketahui bahwa masing-masing pihak saling mengklaim dan berseteru. Karena itu Stanis Paso menyarankan supaya pemerintah Nagekeo tidak membuka ruang lagi untuk memperpanjang konflik.

“Kelompok masyarakat ini juga perlu diberi ruang, harus ada kerendahan hati untuk mengakui bahwa mereka ada,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar anda !!!